Materi 17 : Administrasi Pernikahan

Tentang Administrasi Pernikahan

Bismillah,.

Selamat malam sahabat semua, malam ini kita akan bahas tentang bagaimana mempersiapkan administrasi pernikahan. Ini penting dilakukan untuk mendapatkan buku pernikahan, dan tentunya juga agar pernikahanmu diakui secara sah oleh negara.

Mungkin diantara sahabat yang bertanya “Apakah menikah tanpa mengurus surat – surat administrasi ini tetap sah ?” Jawabannya tentu tetap sah selama ini syarat dan rukun nikahnya dipenuhi. Tapi saran Kami jika sahabat mau menikah pastikan menikahnya yang resmi, sah secara agama dan juga negara.

Menikah bukan hanya memerlukan pengesahan secara syariat agama, namun juga memerlukan pengesahan dari negara. Hal ini untuk menjamin hak-hak semua anggota keluarga, seperti hak waris, hak perwalian dan hak-hak lain selaku warga negara.

Jika dikemudian hari terjadi sengketa atau perselisihan dengan pasangan anda maka anda memiliki badan hukum yang jelas untuk penyelesainnya. Selain itu pernikahan yang dilansungkan di bawah KUA juga akan sangat berguna untuk pengurusan kelengkapan administrasi lainnya yang sangat dibutuhkan suatu saat nanti, seperti pembuatan KTP (Kartu Tanda Penduduk), KK (Kartu Keluarga), surat keterangan lahir anak, AKTA anak-anak dan berbagai keperluan surat menyurat yang mungkin akan sangat dibutuhkan suatu saat nanti.

Pengurusan administratif dalam pernikahan dilakukan dengan memberitahukan kehendak nikah kepada Pegawai Pencatat Nikah (PPN) di wilayah yang akan dilangsungkan akad nikah.

Pegawai Pencatat Nikah (PPN) mempunyai kedudukan yang jelas dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, yang diatur dalam UU No. 22 Tahun 1946 jo UU No. 32 Tahun 1954. Sampai sekarang PPN adalah satu-satunya pejabat yang berwenang mencatat perkawinan yang dilangsungkan menurut hukum agama Islam dalam wilayahnya.

Untuk memenuhi ketentuan itu maka setiap perkawinan harus dilangsungkan di hadapan dan di bawah pengawasan PPN karena PPN mempunyai tugas dan kedudukan yang kuat menurut hukum. Ia adalah pegawai negeri yang diangkat oleh menteri agama pada tiap-tiap KUA kecamatan.

Sebelum melakukan pengurusan administrasi di kantor KUA tentu Kamu perlu melengkapi berbagai surat berikut sebagai kelengkapannya.

1. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) calon pengantin.

2. Surat pernyataan belum pernah menikah bagi gadis dan jejaka di atas materai bernilai minimal Rp.6000,- (enam ribu rupiah) diketahui RT,RW,dan lurah setempat

3. Surat keterangan untuk nikah dari kelurahan setempat, yatu Model N1,N2,N4, baik calon suami maupun calon istri.

4. Pas foto calon pengantin ukuran 2X3 masing-masing 4 (empat) lembar dan ukuran 4X6 masing – masing 1 lembar.

5. Bagi yang berstatus duda atau janda harus melampirkan Surat Talak/Akta Cerai dari Pengadilan Agama

6. Jika duda atau janda mati harus ada surat kematian dan surat Model N6 dari Lurah setempat.

7. Harus ada izin dari pengadilan agama bagi calon pengantin laki-laki yang umurnya kurang dari 19 tahun, dan calon pengantin perempuan yang umurnya kurang dari 16 tahun.

8. Izin dari orangtua (Model N5) bagi calon pengantin laki-laki maupun perempuan yang umurnya kurang dari 21 tahun.

9. Bagi anggota TNI/POLRI dan SIPIL TNI/POLRI harus ada izin kawin dari pejabat atasan/komandan.

Ada pun tahap – tahap yang dilakukan dalam pengurusan administrasi pernikahan adalah sebagai berikut :

1. Memberi tahu dan meminta dibuatkan surat dari RT setempat

Jika pernikahannya sudah jelas, tanggal pernikahan sudah ditentukan maka langkah pertama yang mesti dilakukan adalah mengunjungi RT setempat untuk memberi tahu kalau kita akan menikah tentu sekaligus minta dibuatkan surat keterangan yang menyatakan belum menikah  atau tentang surat yang menerangkan status janda atau duda khusus untuk calon mempelai yang sudah pernah menikah sebelumnya.

Untuk mendapatkan surat ini dari RT setempat maka ada persyaratan yang mesti di bawa diantaranya adalah :

– Surat keterangan tempat tinggal setempat RT / RW

– Fotocopy KTP kedua calon mempelai

– Fotocopy kartu keluarga kedua calon mempelai

– Surat pernyataan belum menikah

– Materai 6000

2. Mendatangi dan memberi tahu RW setempat

Setelah surat keterangan dari RT didapat, biasanya di bagian bawah surat keterangan dari RT terdapat mengetahui ketua RW. Datangi ketua RW untuk mendapatkan tandangan dan stempel dari pihak RW.

3. Datang ke kantor kelurahan untuk meminta surat pengantar untuk mendaftar di KUA

Setelah mendapatkan surat dari RT dan RW maka langkah selanjutnya adalah mendatangi kantor kelurahan untuk mendapatkan surat pengantar mendaftar ke KUA. Adapun persyaratan yang harus di bawa ke kantor kelurahan diantaranya adalah :

– Membawa surat pengantar dari RT / RW

– Membawa semua persyaratan yang sudah dibawa ketika pengurusan surat menyurat di kantor RT / RW

– Foto kedua calon mempelai, menurut keputusan Dirjen Bimas Islam No. DJ.II/1142/2013 pas foto untuk buku nikah adalah biru.

Setelah menunjukkan semua persyaratan yang dibawa dan menunggu beberapa saat maka kita akan mendapatkan 3 surat pengantar dari kelurahan yaitu N1, N2 dan N4. Surat N1 yang berisi surat keterangan untuk nikah, surat N2 yang berisi surat keterangan asal-usul dan surat N4 ini berisi surat keterangan tentang orang tua. Tidak ada N3 karena N3 merupakan surat keterangan untuk yang sudah menikah, dan itu akan didapatkan nanti setelah melansungkan akad pernikahan.

4. Mendaftar di KUA

Setelah semua berkas-berkas dilengkapi maka langkah terakhir adalah mendaftar ke kantor KUA di wilayah akan diadakannya akad pernikahan. Jika ternyata wilayahnya berbeda dengan domisili tempat tinggal kita maka tugas pertama adalah mendaftar dan meminta surat rekomendasi pindah nikah dari kantor KUA setempat untuk di ajukan ke kantor KUA di wilayah akad pernikahan akan dilansungkan.

Adapun persyaratan yang mesti dibawa saat datang ke kantor KUA adalah :

– Surat keterangan untuk menikah (N1)

– Surat keterangan domisili atau asal – usul (N2)

– Surat keterangan tentang masih-masing orang tua (N4)

– Surat pemberitahuan keinginan menikah (N7)

– Surat izin dari pengadilan untuk calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon istri yang belum berumur 16 tahun.

– Bagi anggota TNI / Polri harap membawa surat ijin dari atasan masing-masing

– Melampirkan surat ijin dari pengadilan bagi suami yang ingin memiliki istri lebih dari satu orang.

– Membawa akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak / buku pendaftaran cerai bagi yang sudah bercerai

– Surat keterangan soal kematian suami / istri yang ditandatangi oleh kepala desa / lurah atau pejabat yang berwenang yang menjadi dasar pengisian surat N6 untuk janda atau duda yang akan menikah.

Kedua calon pengantin mendaftarkan diri ke KUA yang mewilayahi tempat dilangsungkannya akad nikah sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) hari kerja dari waktu melangsungkan pernikahan. Apabila kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja, harus melampirkan surat dispensasi nikah dari camat setempat.

5. Biaya pernikahan

Sesuai PP No 48 tahun 2014 dan juga PMA no 24 tahun 2014, biaya pernikahan di kantor KUA tidak dikenakan biaya alias gratis. Dengan ketentuan pernikahan dilansungkan di hari kerja dan jam kerja. Sementara jika pernikahan di adakan di luar kantor KUA dan di luar jam kerja maka akan dikenakan biaya Rp.600.000,- tetapi jika anda ingin memberikan biaya lebih tentu dibolehkan.

Sampai di sini tentu semakin kan kalau biaya untuk menikah itu sebenarnya murah, menikah itu sejatinya mudah. Yang sulit dan mahal itu gengsi, yang berat dan rumit itu adat dan budayanya.

Demikian materi malam ini, silakan dibaca. Semoga bermanfaat ya.

error: Content is protected !!