Tentang Khitbah
Bismillah,.
Selamat malam sahabat semua. Materi kita malam ini yang pertama dari hukum – hukum Islam seputar pernikahan yaitu Khitbah
1.Makna Khitbah
Khitbah adalah proses yang dilakukan seorang laki-laki menemui orangtua wanita untuk meminta izin agar bisa ‘memiliki’ si wanita. Jadi, khitbah bukanlah aktivitas main-main, seorang laki-laki yang akan melakukan khitbah setidaknya sudah memiliki kesiapan untuk menikah dan benar-benar siap menikah bahkan jika diminta menikah pada hari itu juga.
Bicara tentang khitbah, sejenak kita ingat kisah cinta Azzam dan Anna Althafunnisa dalam novel laris Ketika Cinta Bertasbih Karya Kang Abik. Di suatu siang Azzam datang menemui Ayah Anna Kiyai Luthfi, niatnya minta dicarikan pendamping hidup . Ia datang sembari membawa cincin yang dibelikan oleh ibunya dan mempercayakan Ayah Anna untuk mencarikan wanita terbaik untuk dirinya.
Singkat cerita Ayah Anna malah menawarkan putrinya, Anna Althafunnisa untuk dinikahi oleh Azzam. Ia meminta Azzam menjadi menantunya, dan akan menikahkan Azzam pada malam harinya ba’da isya di pesantren. Itulah sekelumit kisah dari KCB.
Sesederhana itu ? Ya, karena sejatinya agama ini sederhana dan selalu memudahkan kita termasuk dalam proses menggenapkan separuh dari agama. Terkadang kita sendirilah yang membuat proses khitbah yang sederhana ini menjadi rumit hanya dengan dalih adat, budaya dan kebiasaan setempat.
Untuk memahami khitbah dan bisa memaknainya lebih detail kita akan mulai telesuri dari pengertian khitbah. Khitbah berasal dari bahasa arab, yang akar katanya al-khithab dan al-khtabu. Kata al-khithab artinya pembicaraan. Apabila khithab (pembicaraan) ini berhubungan dengan ihwal perempuan maka maknanya adalah pembicaraan yang berhubungan dengan pernikahan. Maka khitbah adalah pembicaraan yang berhubungan dengan lamaran atau pernikahan.
Sementara akar kata kedua, al-khatbu yang artinya adalah persoalan, kepentingan, dan keadaan. Maka kepentingan yang dimaknai di sini adalah kepentingan untuk menikahi seorang perempuan.
Maka secara bahasa bisa kita maknai kalau khitbah adalah pinangan atau permintaan seseorang laki-laki kepada perempuan tertentu untuk menikahinya. Meskipun hanya sebatas permintaan, aktivitas ini sudah disebut khitbah terlepas apakah nanti khitbah itu diterima atau ditolak.
Sedangkan secara syariat khitbah berarti lamaran, pinangan, atau permintaan untuk menikah yang ditujukan kepada seseorang (perempuan), baik permintaan ini kepada perempuan tersebut atau diterima oleh salah seorang keluarganya.
Namun jika dimaknai menurut adat dan kebiasaan khitbah akan berbeda lagi artinya. Lain padang lain belalang ,lain daerah lain pula adatnya . Perlu diperhatikan karena tidak sedikit yang adat serta kebiasaan suatu daerah bertentangan dengan syariat Islam.
Membuat proses lamaran menjadi rumit, mengada-adakan bahkan terkadang cenderung menzhalimi salah satu pihak.
Bagi beberapa adat ada yang menyatakan proses lamaran adalah sebuah transaksi sehingga dalam proses ini terdapat pemberian syarat kepada pihak laki-laki agar membawa sejumlah uang. Atau malah sebaliknya, ada juga daerah yang memberi syarat kepada pihak wanita untuk memberi sejumlah uang. Tentu disini kita tidak akan bahas persoalan tersebut secara detail. Tapi pesan penting yang perlu kita tangkap adalah agama memberi kemudahan kepada siapa pun dalam menjalankan proses khitbah.
Bagi yang menjalani proses ta’aruf maka khitbah dilakukan setelah ada kata sepakat untuk melanjutkan ke jenjang pernikahan antara kedua belah pihak. Biasanya khitbah dilakukan sebagai formalitas karena masing-masing pihak sudah sama-sama sepakat untuk menikah.
Kedua khitbah juga bisa dilakukan jika kedua belah pihak belum saling kenal dengan baik. Pihak laki-laki datang menemui orang tua pihak wanita untuk meminta si wania menjadi istrinya. Biasanya sebelum memutuskan apakah lanjut atau tidak mereka melakukan proses ta’aruf terlebih dahulu.
Khitbah sebuah komitmen, bukti tanggung jawab dari seorang laki-laki pada seorang wanita. Khitbah juga menunjukkan keseriusan seorang laki-laki untuk menikah siap menjadi seorang suami sekaligus juga sebagai seorang ayah.
Kalau untuk menyatakan cinta, mengajak pacaran mungkin banyak yang berani, tetapi untuk menemui calon mertua dan menyatakan niat ingin menikahi tak hanya dibutuhkan keberanian, tapi lebih dari itu. Butuh Nyali.
Khitbah juga menjadi sebuah ikatan moral antara laki-laki dan wanita, ikatan untuk melangkah bersama membangun kehidupan rumah tangga. Ustadz Cahyadi takariawan mengibaratkan khitabah ini ibarat orang yang akan melakukan perjalanan dengan pesawat dan dia memutuskan untuk membeli tiket pesawat untuk booking tempat duduknya.
Setelah tiket dibeli, tempat duduk dibooking tentu Sahabat sudah memiliki komitmen yang kuat untuk melakukan perjalanan. Jika pun akan membatalkan perjalanan tentu ketika memiliki alasan yang sangat kuat dan begitu penting.
Seperti itu jugalah dengan khitbah, saat khitbah dilakukan, lalu diterima tentu anda akan menentukan tanggal pernikahan dan mempersiapkan segala sesuatunya untuk menuju kesana.
Ketertarikan antara laki-laki pada wanita adalah fitrah, ini naluri yang Allah karuniakan pada setiap hambanya. Rasa ketertarikan ini adalah bagian dari naluri-naluri yang tidak bisa diindra, namun naluri ini menuntut kebutuhannya. Ketiga jenis naluri yang Allah karuniakan pada kita tersebut adalah :
Ghariza baqa’ yaitu naluri mempertahankan eksistensi diri, ingin diakui, dihargai, ingin dihormati serta merasa ingin melakukan pembelaan ketika ada ancaman.
Ghariza nau’ yaitu naluri ingin melanjutkan keturunan. Sebab inilah ada ada ketertarikan antara laki-laki dan wanita.
Ghariza tadayyun yaitu naluri takjub melihat semesta, keinginan untuk hidup beragama dan kecenderungan untuk memiliki tuhan.
Ghariza nau’ atau naluri ingin melanjutkan keturunan inilah yang menyebabkan hadirnya ketertarikan antara laki-laki dan wanita. Karena naluri ini untuk melanjutkan keturunan tentu naluri ini disertai dengan nafsu syahwat.
Jika laki-laki dan wanita membangun sebuah hubungan sebelum pernikahan, saling mencinta dan membentuk ikatan tanpa komitmen tentu anugerah syahwatnya akan terus menuntut pemenuhan. Disinilah awalnya maksiat dalam setiap ikatan tanpa komitmen sebelum menikah, lebih sering juga diistilahkan pacaran.
Proses khitbah akan menjaga diri seorang laki-laki maupun perempuan dari kemaksiatan ini, dia akan menjaga wanita maupun laki-laki dari maksiat pada Allah Swt.
Pertama Khitbah dengan menemui orangtua wanita
Ini adalah cara khitbah yang cukup populer dilakukan, dimana ketika ada seorang lelaki berniat untuk menikahi seorang wanita maka ia datang menemui wali dari wanita tersebut. Dalam hal ini bisa jadi ayahnya, ibunya atau saudara laki-lakinya.
Rasulullah Saw sendiri memberi teladan hal ini ketika meminang Aisyah melalui Abu Bakar Ash Shiddiq ra.
Urwah menceritakan bahwa Nabi Saw. melamar Aisyah kepada Abu Bakar r.a lalu Abu Bakar berkata, “Sesungguhnya aku adalah saudaramu.” Maka Nabi Saw. menjawab, “Engkau adalah saudaraku dalam agama Allah dan kitab-Nya dan dia halal bagiku.”
(HR. Bukhari)
Sementara Umar r.a berkata Nabi Saw meminang Hafshah kepadaku lalu aku menikahkan beliau.”
(HR. Bukhari)
Ini adalah salah satu tata cara khitbah yang pernah dilakukan oleh Rasulullah Saw. Dan, kami pun menyarankan anda untuk melakukan tata cara khitbah ini jika benar-benar serius dan sudah siap untuk menikah.
Cara ini adalah cara terbaik, sebab menyampaikan lansung pada orang yang paling menentukan dalam memberi keputusan apakah pinangan diterima atau ditolak yaitu walinya.
Kedua Melamar dengan menyampaikan lansung kepada wanita
Ketika melamar Ummu Salamah Rasulullah Saw menyampaikan lansung kepadanya melalui seorang sahabat. Ummu Salamah menceritakan bahwa Nabi Saw. Mengutus Hathib bin Abi Balta’ah kepadanya untuk melamar bagi beliau, lalu Ummu Salamah berkata, “Aku mempunyai anak perempuan dan aku sangat pencemburu.” Maka Nabi Saw. bersabda, “Mengenai anaknya, kita doakan kepada Allah, semoga dia mencukupkan daripadanya, dan aku berdo’a kepada Allah mudah-mudahan Dia menghilangkan kecemburuannya.” (HR.Muslim)
Dalam kisah lain, adalah Subai’ah binti Al-Harits menjadi istri Sa’ad bin Khaulah, salah seorang dari Bani Amir bin Lu’ai yang ikut serta dalam perang Badar. Sa’ad meninggal dunia pada waktu haji Wada’ ketika Subai’ah hamil. Tak lama setelah wafatnya Sa’ad, dia melahirkan.
Tatkala telah suci dari nifasnya, dia bersolek untuk para peminang, maka Abus-Sanabil bin Ba’akah menikahinya
(H.R Bukhari da Muslim)
Kisah lain yang juga disampaikan lansung pada pihak wanita yang bersangkutan adalah waktu Abu Thalhah melamar Ummu Sulaim. Tapi dengan catatan, proses ini hanya boleh dilakukan ketika melamar janda. Sebab, seorang janda diberi kebebasan memutuskan menerima atau menolak tanpa seizin walinya.
Ketiga Melamar dengan sindiran
Di dalam Islam dibolehkan meminang seorang perempuan melalui sindiran. Allah Swt berfirman, “Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang perempuan-perempuan (yang suaminya meninggal dan masih dalam iddah) itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan menikahi mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji menikah dengan mereka secara rahasia, kecuali sekadar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang makruf (sindiran yang baik). Dan janganlah kamu berketetapan hati untuk berakad nikah sebelum masa iddahnya.”
(Al-Baqarah : 235)
Dalam tafsir Jalalain dijelaskan makna sindiran dalam meminang, “Misalnya perkataan seorang laki-laki, “Sesungguhnya engkau sangat cantik, siapakan gerangan orang yang mendapatkan perempuan sepertimu ? Banyak nian orang yang mengingankanmu.”
Ath-Thabari dalam tafsirnya mengemukakan beberapa pendapat mengenai ungkapan sindiran tersebut. Ibnu Abbas berpendapat, “Si peminang mengatakan : Aku menyukai perempuan yang begini dan begini. Lalu dia kemukakan sindiran dengan perkataan yang baik.” Mujahid berpendapat, “Peminang berkata : Sungguh engkau perempuan yang sangat cantik dan banyak peminangnya, dan engkau membawa kebaikan.”
Al-Qasim bin Muhammad berpendapat, “Peminang berkata : Aku sangat mendambakanmu, aku sangat menginginkanmu, aku kagum padamu, dan ucapan-ucapan lain yang serupa dengan itu.”
Meminang dengan sindiran boleh dilakukan kepada wanita yang telah bercerai dengan suaminya atau ditinggal meninggal dunia oleh suaminya.
Menyampaikan sindiran kepadanya di masa iddah tentu dengan maksud agar si wanita tau kalau dia ingin menikahinya dan tidak menerima lamaran orang lain.
Keempat Meminang dalam jarak jauh
Ketika laki-laki dan perempuan dipisahkan oleh jarak yang cukup jauh sehingga memakan waktu untuk melakukan pertemuan. Maka proses peminangan bisa dilakukan dari jarak jauh. Untuk melakukan lamaran jauh bisa dengan melalui telpon, aplikasi pesan instan atau jika membutuhkan banyak penjelasan dan pemaparan bisa melalui email.
Keenam Pinanglah dia dengan hamdalah
Syaikh Kamil Muhammad Uwaidah dalam karyanya kitab Fiqh Wanita menyebutkan Khitbah ini syari’at Allah Swt yang diadakan sebelum akad nikah antara suami dan istri. Imam Nawawi dalam Al-Adzkaarun Nawawiyyah menyebutkan sunnah mengawali proses khitab dengan ucapan hamdalah serta shalawat untuk Rasul Muhammad Saw. Hal ini dikuatkan juga oleh sabda Rasulullah Saw yang berbunyi :
“Setiap perkataan –menurut riwayat yang lain disebut perkara – yang tidak dimulai dengan bacaan hamdalah, maka hal itu sedikit barakahnya – menurut riwayat yang lain terputus kebarakahannya.”
(HR. Abu daud, Ibnu majah dan Imam Ahmad)
Sementara Ustadz Mohammad Fauzil Adhim dalam bukunya Kado pernikahan untuk istriku melampirkan salah satu contoh kalimat yang bisa digunakan dalam proses khitbah :
“Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah semata, tiada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya. Aku datang pada kalian untuk mengungkapkan keinginan kami melamar putri kalian – Fulanah binti fulan – atau janda kalian –Fulanah binti fulan.”
Khitbah bisa disampaikan oleh pihak laki-laki sendiri atau ditemani oleh keluarga atau sahabat dekatnya. Setelah niat baik disampaikan, maka untuk keputusan diserahkan sepenuhnya kepada pihak wanita. Dalam beberapa kasus ada khitbah lansung dijawab saat itu juga, apakah diterima atau ditolak.
Namun pada kasus lain pihak wanita akan meminta tenggat waktu untuk mempertimbangkan apakah khitbah tersebut di terima atau ditolak. Apapun jawaban dari pihak wanita itulah yang terbaik, bersyukur memuji Allah jika khitbah diterima dan berbaik sangka pada Allah jika khitbah ditolak, karena boleh jadi Allah sedang persiapkan jodoh terbaik di tempat lain.
Tidak perlu ada kekecewaan, buruk sangka dan menyalahkan apabila hasil dari khitbah tidak sesuai dengan harapan. Sadari kalau penolakan bukanlah akhir dari segalanya, luruskan kembali niat dan yakinilah jika dilewati sesuai syariat yang Allah tentukan maka setiap proses yang dilakukan akan bernilai ibadah.
Jika sebelumnya telah melewati proses ta’aruf dan antara kedua belah pihak sudah ada kata sepakat untuk melanjutkan pada pernikahan. Maka di proses khitbah bisa sekaligus untuk menentukan tanggal pernikahan dan beberapa rencana teknis penyelenggaraan pernikahan.
Kupinang engkau dengan hamdalah, kurang lebih demikian kata Ustadz Mohammad Fauzil Adhim. Sederhananya khitbah mungkin cukup terkias dalam kalimat Ustadz Fauzil tersebut, cukup dengan hamdalah mengucapkan Alhamdulillah.
Jika proses khitbah yang akan sahabat lakukan adalah mendatangi rumah calon mertua tentu anda perlu menentukan waktu kapan akan datang. Sebenarnya tidak masalah juga datang dengan tiba-tiba sehingga membuat seisi rumahnya kaget hehe.
Tapi kalau datang secara dadakan tentu akan menjadi masalah jika calon mertua tidak ada di rumah atau dalam kondisi tidak siap untuk menerima tamu.
Maka lebih baik jika anda melakukan konfirmasi sedari awal, bisa konfirmasi melalui putrinya, atau saudara yang lain. Pilihlah waktu yang tepat dan sekiranya cukup untuk ngobrol-ngobrol dengan calon mertua. Misalnya memilih waktu setelah ba’da ashar atau sekitar jam 4 sore hingga menjelang maghrib atau sekitar jam 7.30. Jika ingin waktu yang lebih panjang lagi anda bisa memilih hadir selesai shalat ‘isya.
Hindarilah untuk datang pada waktu istirahat siang atau jam produktif untuk bekerja. Tapi itu semua konfirmasinya lagi kepada tuan rumah kapan kira-kira waktu yang tepat untuk datang ke rumahnya.
Demikian materi tentang khitbah, semoga bermanfaat.